Sumbawa NTB - Personel Polsek Labuhan Badas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Rohmad Rondhi berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian, pada hari Selasa 04 Februari 2025 pukul 20.00 wita.
Para terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang pria berinisial S (52) dan K (41) serta 2 orang wanita berinisial MY (45) dan M (32) diamankan bertempat di Dusun Tanjung Pengamas dan Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kec. Labuhan Badas.
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Kapolsek Labuhan Badas membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi Kartu jenis Rumi.
IPTU Rondhi menyampaikan kalau penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu rumi di TKP perjudian tersebut.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian, usai mendapatkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, dan benar saja anggota mendapati 4 orang sedang asyik bermain judi kartu rumi" ucap Kapolsek.
Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar pecahan uang Rp. 100.000, 1 Lembar pecahan uang Rp. 50.000, 1 Lembar pecahan uang Rp. 20.000, 6 Lembar pechan uang Rp. 10.000, 14 Lembar pecahan uang Rp.5000, 2 Set Remi, 1 Buah HP android jenis Vivo, 1 Lembar tikar karet bermotif dan 1 Buah Toples Plastik.
Selanjutnya keempat terduga pelaku dan Barang Bukti (BB ) saat ini sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi agar tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. (Adb)