Atas Putusan Pengadilan Terhadap Kliennya, PH Terdakwa : Keputasan Yang Keliru dan Tidak mencerminkan Keadilan

    Atas Putusan Pengadilan Terhadap Kliennya, PH Terdakwa : Keputasan Yang Keliru dan Tidak mencerminkan Keadilan
    Kumar Gaurav SH, Penasehat Hukum Terdakwa. (19/10/2013

    Mataram NTB - Menanggapi Putusan sidang Kasus ITE yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Klik Trimargono SH., MH., atas Terdakwa E dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Rabu 18 Oktober 2023 yang menyatakan Terdakwa terbukti melanggar UU ITE sehingga ditetapkan harus menjalani hukuman 5 bulan Penjara, denda 500 Juta dan Subsider 3 Bulan.

    Menanggapi keputusan Pengadilan tersebut Kumar Gauraf SH., PH terdakwa mengatakan Keputusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim tersebut sangat tidak mencerminkan Keadilan dan itu Keliru.

    "Jelas sangat merugikan klien kami. Bagaimana mungkin Hakim bisa menyimpulkan keputusan seperti itu sementara proses pada sidang tidak terpenuhi sempurna.  Buktinya JPU selama sidang tidak pernah bisa menghadirkan saksi-saksi dan Ahli yang memang dibutuhkan pada kasus sidang kasus ITE, kemudian bukti video yang menyebutkan pencemaran nama baik tidak pernah ditunjukan dan hanya screenshot. Seharusnya itu bisa menjadi catatan hakim sebagai refrensi pengambilan keputusan, "jelas PH  saat Jumpa Pers di Rota Fress Coffe, Kamis (19/10/2023).

    "Ini tentu menjadi catatan buruk kepada masyarakat karena edukasi hukum belum dapat tersuguhkan dengan baik dan berkeadilan, "ucapnya menambahkan.

    PH menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan keputusan yang diambil Hakim terhadap kliennya. 

    "Bayangkan saja dalam fakta persidangan tidak pernah Hadir Saksi kunci yang bernama Nurhaeni yang juga sebagai tersangka memberikan kesaksian dalam persidangan, "beber Kumar sapaan akrabnya.

    "Tentu Putusan 5 bulan Penjara, denda 500 juta dan atau subsider 3 bulan kurungan itu adalah menunjukan ketidak adilan, "cetusnya.

    Ia mengaku tidak tau, apa yang memberatkan kliennya karena menurutnya, dalam pembuktian di persidangan tidak pernah di bisa dibuktikan. Seharusnya hal yang tehnis seperti itu harus bisa dibuktikan dengan menghadirkan ahli ITE dan ahli pidana.

    "Yang jelas Atas putusan tersebut Kami bersama rekan-rekan PH akan mengambil upaya hukum lain dengan Banding, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Atas Putusan Pengadilan Terhadap Kliennya,...

    Artikel Berikutnya

    Ketua LSM Rajawali H. Akhmad Salehudin Hearing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil

    Ikuti Kami