Hasil Ungkap Kasus Narkotika Tahun 2023 Oleh BNNP NTB Meningkat

    Hasil Ungkap Kasus Narkotika Tahun 2023 Oleh BNNP NTB  Meningkat
    Kepala BNNP NTB (Kanan) dan Dirresnarkoba Polda NTB ( kiri) saat Konferensi pers akhir tahun BNNP NTB, (20/12/2023)

    Mataram NTB - Jika dibandingkan pengungkapan Kasus Narkotika yang dilakukan BNNP NTB pada tahun 2022, pengungkapan tahun 2023 meningkat 25 %. Meski jumlah tersangka yang diamankan tetap (26 tersangka) peningkatan lain terjadi pada jumlah Barang Bukti yang berhasil disita. 

    Pada tahun 2022 lalu BNNP NTB mengungkap 12 kasus Peredaran Gelap Narkotika, 26 tersangka, Barang Bukti berupa Sabu 1.610, 64 serta Ganja 487, 56. Sedangkan Pada tahun 2023 jumlah kasus yang berhasil diungkap 15, tersangka yang diamankan 26, BB yang disita Sabu 8.428, 26 gram, Ganja 6.729, 90 gram serta ekstasi 2.000 butir.

    Kenaikan hasil ungkap dan BB narkotika yang berhasil diamankan oleh BNNP NTB selama tahun 2023 tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers akhir tahun 2023 oleh Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gagas Nugraha S.IK yang diselenggarakan Kamis (20/12/2023).

    Disamping melaporkan hasil ungkap selama setahun, dalam konferensi pers tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika hasil ungkap selama periode September dan November 2023 dimana terdapat 3 laporan kasus tindak Pidana peredaran gelap Narkotika.

    Dari ketiga kasus yang diungkap pada bulan-bulan akhir tahun 2023 tersebut terdapat 408, 732 gram netto sabu dan 85, 87 gram netto Ganja yang langsung akan dimusnahkan dihadapan para tamu yang menyaksikan konferensi pers tersebut diantaranya Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, perwakilan TNI, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan, Pengacara tersangka dan tersangka serta para awak media mitra BNNP NTB.

    “Saat ini kita akan memusnahka sekitar 4 ratusan gram Sabu dan 80an gram ganja hasil ungkap selama 2 bulan terakhir. Setelah kita sisihkan untuk keperluan Lab dan persidangan BB Narkotika tersebut kita musnahkan bersama-sama, ” tegas Gagas sapaan akrab Kepala BNNP NTB.

    Menurut nya, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika hasil tindak pidana telah diatur dalam UU, oleh karenanya untuk mengantisipasi serta mencegah penyalahgunaan BB tersebut, BNNP NTB melakukan pemusnahan dengan membasmi dengan menggunakan mesin Insinerstor.

    “Kita berharap Peredaran Gelap serta penyalahgunaan Narkotika di NTB dapat diminimalisir atau di berantas melalui berbagai tindakan yang dilakukan BNNP NTB baik upaya preventif dengan adanya kampung Bebas Dari Narkoba (Bersinar), sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika pada generasi muda, atupun upaya Penindakan yang dilakukan bersama stakeholder terkait, ”tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Subsatgas Satwa OMB Rinjani Polda NTB, Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Perjalanan Panjang Kombes Pol Mustofa SIK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    KMHDI NTB Gelar Lokasabha XIV, Perkuat Sinergi dan Motivasi Generasi Muda Hindu
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada

    Ikuti Kami