Lombok Barat NTB - Satuan tugas (Satgas) Kordinator Supervisi (Korsup) pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah V mempertanyakan kerjasama PDAM Kabupaten Lombok Utara dengan PT. TCN (Tiara Cipta Nirwana) tentang penyediaan air bersih di Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) yang ada di Kabupaten Lombok Utara.
Hal ini disampaikan Kasatgas Korsup V KPK RI Dian Patria sesaat sebelum mengikuti acara Pelatihan bersama tentang peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi wilayah hukum Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aruna Senggigi - Lombok, Senin (10/06/2024).
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Menurutnya terkait penyuplai air bersih saat ini yang ada di Kabupaten Lombok Utara sedang didalami sejauhmana manfaatnya untuk negara.
“jangan sampai terkait suplai air bersih di tiga gili itu, negara tidak mendapatkan apa-apa. Kami sedang mengumpulkan data untuk kita dalami soal itu, ucapnya.
Berdasarkan Pasal 33 UUD Dasar 1945, dikatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara untuk hidup orang banyak. Atas dasar itu tentu timbul pertanyaan soal suplai air bersih di gili-gili tersebut. “Apakah benar-benar sudah dikuasai negara tidak”?
Lanjutnya, untuk mengetahui secara jelas terkait itu tentu harus kita lakukan berbagai upaya untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pemerintah dalam kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan selain tujuan diatas juga sebagai langkah antisipasi terjadinya konflik kepentingankepentingan, karena berdasarkan data yang diterima dari Dinas PUPR bahwa ketersediaan air bersih di alam kabupaten Lombok Utara tersebut sangat cukup.
“Terus kenapa PDAM Lombok Utara tidak membentangkan pipa saja hingga ke tiga gili tersebut, ada apa?, “ ucapnya penuh tanya.
Ia berharap pada pertemuan yang akan berlangsung ini hal tersebut dapat dipaparkan secara jelas terkait model kerjasamanya.
Kemudian berdasarkan data yang diterima bahwa terkait ini sudah dilakukan teguran 3 kali dari DLHK karena akibat pekerjaan yang dilakukan PT. TCN limbah pengeboran sudah sangat tebal 1.660 meter persegi dengan ketebalan satu meter.
“Ini harus kita antisipasi, jangan sampai sudah masyarakat mahal membeli air, terus negara tidak mendapat apa-apa, Lingkungan juga ikut rusak gara-gara ini. Jangan sampai dibalik pelanggaran sektor ada pelanggatan tindak pidana. Ini tentu menjadi tugas kami di pencegahan, “tutup Kasatgas Korsup KPK RI wilayah V. (Adb).