Mataram NTB - Rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ternyata mendapat respon positif dari berbagai kelompok, lembaga ataupun organisasi yang berada di berbagai wilayah nusantara.
Seperti yang di hajat KSU Rinjani NTB dengan 23.195 anggota nya bersama Serikat Peternak Nasional Indonesia (SPNI) dan Gerakan Percepatan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur (GP 1 Kaltim) akan mendeklarasikan untuk mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan UU IKN (Ibu Kota Negara).
Keterangan diatas disampaikan oleh Ketua KSU Rinjani, Ketua SPNI dan Ketua GP 1 Kaltim pada konferensi pers, Selasa (07/12) di kantor KSU Rinjani jl. Angsoka Gomong, Kota Mataram.
Ketua KSU Rinjani Dr. Sri Sudarjono S.pd menilai bahwa pemindahan ibu kota Negara adalah sebuah ide yang tepat, dimana kondisi ibu kota negara saat ini (Jakarta) dinilai sudah tidak tepat dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi alasan untuk mempercepat pengesahan UU IKN diantaranya kapasitas untuk menjamin ketersediaan energi dimana kami dari KSU Rinjani akan menjamin ketahanan pangan untuk sentra Peternakan sapi yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini telah melangsungkan proses peternakan dengan cara koperasi.
Sri mengatakan, bahwa Ibu kota Negara yang akan berada di Kaltim itu sebagai amanat kembalinya negara jika kita ambil dari nilai historis, bahwa kerajaan tertua di nusantara itu adalah kerajaan Kutai kartanegara. Kemudian DKI Jakarta sekarang ini, sebagai ibu kota negara sebetulnya sudah tidak bisa menjamin keberlangsungan sebuah kota yang modern dengan segala macam problema baik di bidang sosial, budaya ekonomi dan politik.
"Maka upaya kami mendesak pengesahan UU IKN ini sebagai upaya desentralisasi yang dilakukan selama ini yang hanya bermashab kepada Batavia sebagai kiblat politik, ekonomi, atau negara ini sudah saatnya dikembalikan kepada wilayah Kaltim, " tegas Ketua KSU Rinjani.
Kalimantan Timur menurutnya sangat cocok baik secara geografis, geopenduduk, geopolitik maupun secara geowilayah. Kaltim ini mempunyai nilai multi etnik dari sebuah kota modern dan memiliki energi. Seperti diketahui bersama bahwa Kaltim ini adalah Sumber energi dimana diwilayah ini telah mampu memproduksi energi-energi alam yang selama ini sebagai pemasok energi keseluruh wilayah indonesia bahkan internasional.
Baca juga:
26 Perangkat Daerah NTB Kategori Informatif
|
"Tidak bisa kita pungkiri bahwa Epicentrum energi itu ada di Kalimantan timur, sehingga akan menjadi bacaan lokal masyarakat Kaltim dan menjadi bacaan nasional masyarakat indonesia didalam bingkai negara kesatuan, " paparnya.
Lanjut nya, hal tersebut bisa menjadi konten isu regional yang ada di Asia dan akan menjawab sebuah tatanan Ibukota yang pantas dan patut secara internasional. Apapun alasannya semua hubungan-hubungan internasional dalam bidang ekonomi seperti industri energi.
Kurang lebih ratusan organisasi yang tergabung dibawah Pemerintah Rakyat Independen akan menyuarakan aspirasinya melalui gerakan.
"Untuk itu Kami akan menggagas gerakan mendesak percepatan pengesahan UU IKN yang akan kita deklarasikan dalam waktu dekat, " Pungkas Sri.
Sementara itu Ketua GP 1 Kaltim Diestly Mienty MBA mengatakan bahwa naskah akademis tentang UU IKN telah ada, dimana pengantar RUU IKN (nadkah akademis) ke DPR adalah BAPENAS dan banyak syarat materiil sudah terpenuhi.
"Oleh karena itu lami dari Gerakan Percepatan (GP 1) Kaltim mendesak untuk segera di syahkan Undangan Undangan IKN, " tegas Diestly.
Saat ini Pansus nya sedang bekerja lanjut Diestly, sehingga setelah kita Deklarasikan gerakan ini maka desakan ini langsung kami serahkan ke pansus sebagai aspirasi masyarakat terkait pengesahan UU.
"Aspirasi kami ini adalah mendesak sehingga kami minta untuk segera mengesahkan UU IKN yang memang naskahnya sudah ada, " pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua SPNI Aryat Madam Sudir mengatakan akan mendukung penuh KSU Rinjani dalam gerakan percepatan pengesahan UU IKN, karena selaku pengusaha dalam bidang peternakan SPNI akan ikut berperan khususnya dalam ketahanan pangan dalam bidang Peternakan.
"Kami atas nama Serikat Peternak Nasional Indonesia mendukung penuh serta mendesak agar UU IKN segera di syahkan, " tutupnya.(Adbravo)