Mataram, NTB – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap LIH, seorang oknum advokat yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan terhadap korban berinisial LA. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Kurniadi, S.H., M.H., yang menilai langkah kepolisian sangat cepat, tepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut ;
LIH, yang juga diketahui sebagai Ketua salah satu organisasi besar di Lombok Tengah, ditangkap saat hendak menerima uang dari korban di kediaman korban di Jalan Panjitilar, Ampenan, Kota Mataram, pada Minggu (09/03/2025).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika LIH mulai menjalankan aksinya hingga pertengahan Februari 2025. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp180 juta ;
Menurut Kurniadi, LIH memanfaatkan situasi untuk menipu dan memeras korban yang saat itu tengah menjalankan lembaga pendidikan dan pelatihan Komputer, yang mana lembaganya tersebut dijadikan tempat pelatihan oleh oknum Pemilik PJTKI untuk pemberangkatan peserta ke luar negeri. Namun, sebuah LSM tiba-tiba melayangkan surat pemberitahuan bahwa lembaga tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan akan didemo.
Mengetahui hal ini, LIH menawarkan bantuan dengan berpura-pura bisa mengamankan aksi demo tersebut, asalkan korban membayar Rp100 juta kepada LSM tersebut, dan konon LIH berhasil melakukan negosiasi dengan LSM dan akhirnya setuju untuk membayar Rp30 juta, yang diserahkan di sebuah kafe di wilayah Kekalik pada 19 Januari 2025. Namun, belakangan diketahui bahwa surat dari LSM tersebut ternyata dibuat sendiri oleh LIH.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, korban menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda NTB. Korban yang panik kembali meminta bantuan LIH, dan LIH mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian POLDA NTB, dan menurut penyampaian LIH POLDA NTB meminta uang untuk menutup perkara sebesar Rp100 juta, dengan dalih untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari.
Pada hari terakhir batas waktu, korban dan suaminya berhasil mengumpulkan uang 100 juta dan menyerahkannya kepada LIH. Namun, dua hari kemudian, LIH kembali menghubungi korban, menyatakan bahwa uang tersebut ditolak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, dan meminta tambahan Rp50 juta lagi, dengan alasan penyerahan dana 100 juta sebelumnya terlambat, karena bisa di antar sore hari, yang seharusnya diserahkan siang ;
"Dengan segala tipu muslihat LIH yg mengintimidasi Korban secara psikologis, akhirnya korban berjuang untuk mengumpulkan uang Rp50 juta dan terkumoul pada hari keenam, " ujar Kurniadi.
Total uang yang telah diberikan korban kepada LIH mencapai Rp180 juta. Namun, setelah itu, LIH kembali meminta Rp130 juta lagi, dengan alasan agar kasus benar-benar ditutup oleh kepolisian ;
Korban yang mulai merasa curiga akhirnya berdiskusi dengan keluarga dan memutuskan untuk meminta bantuan kepada Adik misan-nya yaitu Kurniadi, SH., MH yg saat ini pen jadi pengacaranya, dan seyelah itu melakukan konfirmasi dan klarifikasi perihal Panggilan (Undangan) Klarifikasi Polda NTB yg diterima oleh kliennya. Setelah dicek, ternyata tidak pernah ada permintaan uang atau surat panggilan resmi terkait kasus tersebut.
"Saat itulah korban menyadari bahwa ia telah ditipu dan langsung melaporkan LIH ke Polda NTB, " jelas kuasa hukum korban.
Atas laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda NTB segera melakukan penyelidikan. Korban dan suaminya kembali menghubungi LIH dan berpura-pura setuju untuk menyerahkan uang Rp130 juta. LIH pun menyetujui pertemuan untuk mengambil uang tersebut di rumah korban.
"Saat LIH tiba di kediaman korban untuk mengambil uang, tim dari Polda NTB langsung melakukan penangkapan di tempat, " ungkap Kurniadi.
Kini, LIH telah diamankan di Polda NTB dan kasusnya tengah diproses secara hukum. Laporan resmi telah diterbitkan dengan nomor TBL/36.a/III/2025/NTB/SPKT tertanggal 4 Maret 2025.
Kurniadi menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara serius, tegas dan profesional agar memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kami yakin Polda NTB akan menangani kasus ini dengan tegas dan profesional, sebagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal yang sama, " pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati, waspada dan peka terhadap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan institusi hukum atau lembaga tertentu. (Adb)