
Lombok Tengah, NTB – Kisruh sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Bumbangku, Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kembali memanas. Pada Rabu (09/04/2025), kuasa hukum pemilik sah lahan, Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), yakni Nurdin Dino, SH., MH., memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya tim hukum Bu Nunung melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan Polres Lombok Tengah.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi, ” ujar Dino di lokasi.
Dino menegaskan, langkah pembongkaran ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan sah. Ia juga menantang pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan kalau ada yang merasa dirugikan, laporkan. Kalau pun pagar ini dibangun lagi, kami siap membongkar kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak klien kami benar-benar dihormati, ” tegasnya.
Diketahui, lahan seluas kurang lebih 1, 73 hektare yang berada di kawasan strategis wisata tersebut telah lama menjadi obyek sengketa antara Sahnun Ayitna Dewi dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik. Namun, hingga kini, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bu Nunung disebut masih sah dan tidak pernah dibatalkan oleh instansi berwenang.
Dengan situasi yang terus memanas, publik menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta pemerintah setempat agar konflik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah geliat pariwisata Lombok Tengah.(Adb)