Mataram NTB - Kasus mega korupsi di tubuh Pertamina baru-baru ini menyita perhatian publik di tanah air. Bagaimana tidak tindakan melanggar hukum yang melibatkan petinggi-petinggi Pertamina mencoreng nama baik institusi ini, akhirnya dari kejadian ini membuat geram seluruh lapisan masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi @l kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023. Modus yang digunakan pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan mengoplos (blending) Produk bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau setara Pertamax yang dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga dari PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam kasus mega korupsi tersebut Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa modus yang digunakan yaitu pihak oknum Pertamina membeli BBM RON 92 dan RON 90 (setara Pertalite) yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), lalu kemudian mengoplos (blending) atau mencampur kedua jenis BBM tersebut (RON 92 dan RON 90) di fasilitas penyimpanan (storage) BBM atau depo untuk dijadikan Pertamax yang selanjutnya disebar dan dijual ke seluruh Depo Pertamina.
Akibat adanya issu pengoplosan BBM Pertamax yang dilakukan oleh oknum Pertamina tersebut menyebabkan munculnya kemarahan public karena merasa telah dibohongi dan dicurangi oleh pihak Pertamina. Walaupun pihak Pertamina telah berkali-kali menyatakan Pertamax yang dijual di SPBU di seluruh Indonesia sudah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian ESDM, namun kemarahan publik tak kunjung surut. Bahkan sejumlah warga melakukan gugatan class action terhadap pihak PT Pertamina (Persero).
Dengan semakin besarnya gelombang kemarahan public/masyarakat tersebut, akhirnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya keresahan masyarakat yang diakibatkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Di wilayah Prov. NTB, beberapa kelompok mahasiswa dan pemuda seperti Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) mengajukan gugatan Class Action terhadap PT Pertamina (Persero) terkait adanya permasalahan skandal mega korupsi BBM (Pertamax oplosan) yang dilakukan oleh oknum-oknum dari PT Pertamian (Persero) tersebut karena menilai pihak PT Pertamina (Persero) telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat dan Negara.
“Kami berkomintmen akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan jalannya penanganan kasus mega korupsi di dalam PT Pertamina (Persero) tersebut, jangan sampai kasus ini terhenti atau menghilang/menguap begitu saja ditengah jalan karena adanya tekanan dan intrik politik, sebab bukan tidak mungkin kasus ini akan melibatkan orang–orang besar/penting di dalam Pertamina baik di pusat maupun Daerah atau orang dari luar Pertamina karena memiliki kepentingan pribadi maupun kelompoknya”. Tegas Herman selaku Direktur ALPA NTB. (Adb)