Mataram NTB - Diduga sebagai Prlaku pencurian Sepeda motor di wilayah Kec. Gunungsari Kab Lombok Barat pada 25 September 2024, AA Pria 26 tahun beralamat di Selagalaa, Kec. Sandubaya Kota Mataram diamankan Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari, Kamis 26/09/2024 sekitar Pukul 23:30 wita.
Ia diamankan berdasalkan hasil penyelidikan atas Laporan Korban yang dilayangkan Ke Mapolsek Gunungsari dimana dalam laporan tersebut Korbar yang merupakan Warga Gunungsari tersebut mengaku kehilangan Satu unit Sepeda motor mert Honda Beat saat diparkir di dalam Gang RA Dinul Qoyyim Dsn. Kapek Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., dalam keterangannya, bahwa terduga setelah diamankan mengakui perbuatan tersebut.
Terduga mengaku mengambil Sepeda Motor Korban di TKP tersebut. Pada satu kejadian Korban datang ke wilayah tersebut sementara korban memarkir srpeda motornya di dalam Gang dengan mengunci Stang. Namun saat korban kembali dari ngantar anaknya korban kaget melihat Sepeda motor yang diparkir di tempat itu sudah tidak ada. Korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Gunungsari.
Baca juga:
Curi Sepeda Motor, Pelaku Dihakimi Masa
|
Atas laporan tersebut tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri terduga. Saat melakukan penangkapan, tim opsnal Polsek melakukan koordinasi dengan Tim Puma Polresta Mataram dan akhirnya pada tengah malam tadi terduga AA berhasil diamankan.
“Selain terduga, Barang bukti kejahatannya juga berhasil kita amankan diantaranya Sepeda motor korban, ”jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram, “jumat (27/09/2024)
Saat diperiksa, tim melakukan pengembangan sehingga akhirnya Terduga AA yang kini ditetapkan tersangka tersebut mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian berkali-kali.
AA akhirnya menceritakan peristiwa pencurian yang masih diingatnya diantaranya : Pencurian 1 buah HP di TKP Sweta Sandubaya, 1 HP di TKP Abiantubuh, 1 HP di Gerung Butun Sandubaya, Jambret di Seganteng, 2 HP yang digadai di Pegadaian mandiri namun TKP nya tidak ingat, Curat di Rumah Dokter di BTN di wilayah Sandubaya, Jambret di TKP Gegutu serta Curanmor di Kr. Bagu Cakranegara.
“Ternyata terduga ini sudah banyak TKP melakukan Kejahatan, dan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, “ bebernya.
Atas peristiwa ini terduga tentu dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)