Lombok Timur NTB - Setelah terkatung-katung cukup lama, sengketa tanah Mata Air Ambung antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur dengan Pemilik Lahan yaitu Bapak Asmadi menemui babak baru. Bertempat di ruang Rapat Bupati Lombok Timur, Senen 18 Nopember 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengundang semua pihak untuk rapat menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut.
Hadir dalam acara rapat tersebut yaitu LSM GARUDA INDONESIA Sebagai Pendamping Bapak Asmadi pemilik lahan, Kuasa Hukum, dari jajaran Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) seperti dari Kejaksaan Negeri Selong, Kapolres Lombok Timur, Dandim 1615 Lombok Timur, Ketua DPRD Lombok Timur, Bupati Lombok Timur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur dan segenap unsur pemerintahan Lombok Timur.
Pertemuan kali ini bukannya membahas tentang penyelesaian malah saling klaim kepemilikan antara pak Asmadi dengan Pemda lotim, faktanya dalam putusan pengadilan agama Selong Lombok Timur dengan nomor perkara 586/Pdt.G/2023/PA.Sel. tanggal 14 Agustus 2023 memutuskan tanah yang berada di Mata Air Ambung adalah milik Pak Asmadi.
Permasalahan tanah mata air Ambung ini cukup lama mengalami polemik. Saling klaim kepemilikan antara masyarakat yaitu bapak Asmadi dengan Pemerintah Daerah mengakibatkan tergangunya proses mengalirkan air bersih untuk masyarakat. Dan diperkirakan masyarakat atau pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Lombok timur yang terganggu mendapatkan pasokan air bersih berjumlah sekitar 800 pelanggan.
Untuk mempercepat tahapan mediasi dan penyelesaian kasus mata air Ambung ini, Kejaksaan negeri Selong akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Pak Asmadi dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur. Kedua belah pihak diminta untuk membawa bukti-bukti sah kepemilikannya. Agar permasalahan ini cepat tuntas dan cepat diselesaikan, berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
Bapak Zaini selaku Direktur LSM Garuda Indonesia menyampaikan bahwa, permasalahan tanah mata Air Ambung ini harus cepat dituntaskan oleh kedua belah pihak. Agar, kepentingan publik atas hak air bersih tidak terganggu dan masyarakat tidak ada yang terzolimi.
“Permasalahan tanah mata Air Ambung ini harus segera diselesaikan agar kepentingan public atas hak air bersih tidak terganggu dan kedua belah pihak tidak ada yang terzolimi” Ungkap M. Zaini.
Disisi Lain yag hadir mendampingi juga Lowyer LSM Garuda Indonesia RICKI INSAN PUTRA SH, MH Menegaskn
Jika dicermati berdasarkan perundang-undangan yang ada, permasalahan sengketa pertanahan menjadi urusan pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa urusan pertanahan merupakan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, karena itu pula penyelesaian sengketa pertanahan merupakan kewenangan Pemerintah.
Namun demikian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan, yang menyebutkan bahwa sebagian kewenangan pemerintah dibidang pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang antara lain meliputi urusan penyelesaian sengketa pertanahan tertentu.
Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional, yang secara tegas menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Lebih lanjut disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut BPN menyelenggarakan fungsi, yang meliputi 14 bidang, yang salah satunya adalah penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan. (Red)