Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Terduga Kasus Perjudian Togel di Wilayah Ampenan

    Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Terduga Kasus Perjudian Togel  di Wilayah Ampenan

    Mataram NTB - Tim Opsnal Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap tindak pidana Perjudian (judi Togel) di wilayah Lingkungan Sukaraja, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan , Kota Mataram, Senin (18/11/2024).

    Dari pengungkapan tersebut seorang Pria berinisial TH, 40 tahun , alamat Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan , Kota Mataram diamankan beserta barang bukti berupa perlengkapan penjualan togel seperti buku nota, kertas Data Nomor togel, uang tunai yang diperkirakan hasil penjualan togel, hp, ATM, buku rekening serta bukti transfer kepada salah satu situs togel online.

    Saat dikonfirmasi media ini, Dir. Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., membenarkan adanya seorang terduga tindak pidana perjudian di amankan oleh tim opsnalnya. 

    “Kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kec. Ampenan dan terduga pelaku yang diamankan juga berasal dari wilayah tersebut, ”tegas Dir. Reskrimum Polda NTB, Senin (18/11/2024).

    Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnalnya, dimana di wilayah tersebut kerap terjadi perjudian jenis Judi togel online, dimana terduga mengumpulkan dan menerima pembelian nomor togel dari masyarakat yang selanjutnya dipasang kembali oleh terduga secara online melalui situs togel online melalui akun milik terduga.

    Dari pembelian masyarakat terduga mendapat keuntungan pribadi. Selain itu bila nomor togel yang dipasang masyarakat tersebut tembus maka terduga memotong langsung keuangan yang diselenggarakan kepada pembeli.

    “Sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan saat pengungkapan serta berdasarkan pengakuan Terduga yang mengakui perbuatan tersebut, ”ucapnya.

    “Modus terduga dengan menerima pembelian nomor togel dari masyarakat yang kemudian dipasang kembali oleh terduga melalui situs online dengan akun milik terduga, ”imbuhnya.

    Atas peristiwa ini terduga diancam dengan pasal 303 KUH dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Upaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintah dalam memberantas perjudian online, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    DPP dan DPW dari PPP Terkesan Saling Lempar...

    Artikel Berikutnya

    LSM GARUDA Indonesia Dampingi Pemilik Lahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kemenkumham Gorontalo, Ditjen HAM dan UNDP Gelar Penguatan Stranas BHAM
    Kapolsek Pimpin Pam Aksi Mimbar Bebas KPR Mataram Di Simpang Empat Tana Aji
    Antisipasi Penyalahgunaan, Bhabinkamtibmas Pejanggik Bersama Lurah Musnahkan Tanaman Kecubung

    Ikuti Kami