Dua Pencuri Spesialis Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

    Dua Pencuri Spesialis Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan diduga pencuri spesialis tabung gas ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa malam (4/02/2025). 

    Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tabung gas 3 Kg dan Kompor gas yang terjadi di lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan pada 28 Januari 2025 lalu. 

    Dalam Konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Ampenan Kamis (06/02/ 2025, Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., mengatakan penangkapan terduga tersebut selain berdasarkan Laporan Pencurian dari Korban juga merespon keluhan masyarakat sekitar Lingkungan Bugis yang kerap kehilangan Tabung gas 3 Kg. 

    Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga bahwasanya mengakui perbuatannya, mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 Kg di 3 Rumah di lingkungan tersebut dengan waktu kejadian berbeda-beda. 

    “Jadi para terduga inilah yang selama ini sering mencuri Tabung gas di lingkungan tersebut. Sebelumnya masyarakat setempat sempat mengeluh karena kerap terjadi kehilangan tabung gas di rumahnya, “ Jelas Kapolsek Ampenan dalam Konferensi pers tersebut. 

    Ia menjelaskan Modus terduga dengan memasuki rumah Korban melalui tembok dengan cara memanjat sementara terduga lainnya menunggu sambil melihat situasi. Setelah terduga yang masuk ke dalam rumah korban membawa barang curian berupa tabung gas 3 Kg dan sebuah kompor gas, kedua terduga langsung menjualnya kepada warga di kampung sebelahnya. 

    “ Tabung gas yang berhasil dicuri kemudian dijual dengan harga 50-100 ribu dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan poya-poya. Terduga mengaku sasaran tabung gas diambil sebagai barang yang menurutnya mudah untuk dijual sehingga tabung gas 3 Kg menjadi sasaran utamanya untuk dicuri, “ucapnya.

    Penyidik selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kedua terduga untuk mengetahui keterlibatan kelompok atau orang lain yang juga spesialis mencuri Tabung gas. 

    “ Kami akan lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya dalam komplotan pencuri tabung gas di wilayah Ampenan, “ucapnya.

    Terhadap keduanya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

    Pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian jiwa. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Pencarian Korban Banjir di Bima, Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bantu Pencarian Korban Banjir di Bima, Unit Polsatwa Polda NTB Kirimkan 6 personil dan 1 Satwa Polmas K9 Berkemampuan SAR
    Dorong Ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Sekaligus Monitoring Lahan Bergizi Warga

    Ikuti Kami