Gugatan Rp 105 Miliar Ditolak, M. Fihiruddin Ajukan Banding

    Gugatan Rp 105 Miliar Ditolak, M. Fihiruddin Ajukan Banding

    Mataram - M. Fihiruddin melalui Tim PH mengajukan banding secara elektronik atas Putusan PN Mataram No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Fihiruddin S.Pd sebagai Penggugat melawan Pimpinan DPRD NTB dkk sebagai Tergugat, Selasa (19/11/2024).

    Sebelumnya diketahui bahwa Majelis pemeriksa perkara No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tersebut telah menolak gugatan ganti rugi M. Fihiruddin atas proses hukum terhadap dirinya. Sebab menurut Majelis Hakim, dakwaan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sebuah proses persidangan Pidana.

    "Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut, " tegas Ketua Tim PH M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH MH kepada media, Selasa (19/11/2024). 

    Oleh sebab itu kata Iwan Slank sapaannya, melalui Tim Kuasa Hukum Pembela Rakyat telah resmi menyatakan Banding atas putusan tersebut agar diadili dan diperiksa oleh tingkatan Peradilan yang lebih tinggi.

    M. Fihiruddin dalam kesempatan yang sama menyatakan tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar dan memenuhi rasa keadilan. 

    "Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan Putusan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di Dunia, sehingga mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha adil seperti Tuhan, " sesal Fihiruddin. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Gorontalo, Ditjen HAM dan UNDP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Atas Kesalah Pahaman Warga  Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Mediasi Warga Binaannya
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Kembali Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Perkarangan Pangan Bergizi
    Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor, MAW Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram

    Ikuti Kami