Lombok Tengah, NTB – Tim gabungan Polsek Praya Barat dan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa sabu seberat 1, 02 kilogram.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Praya Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Praya Barat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, ZF, pria asal Aceh, dan IGNI, pria asal Lombok Barat, pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 17.00 WITA, ” ujar IPTU Fedy di Praya, Minggu.
Dari tangan ZF dan IGNI, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total 1, 02 kilogram, satu tas, dompet, dua ponsel, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional pengiriman barang haram tersebut.
IPTU Fedy menjelaskan bahwa ZF berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya. Sementara itu, IGNI diduga bertindak sebagai pembeli sekaligus pengguna.
Kasus ini terus dikembangkan hingga petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ASPD di sebuah kos-kosan di Kota Mataram pada pukul 20.15 WITA. ASPD diduga membeli sabu dari IGNI. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos ASPD, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat, ” jelas IPTU Fedy.
IPTU Fedy mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi yang akurat membantu kami untuk mengambil tindakan tepat dan cepat, ” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lombok Tengah dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. (Adb)